Desember 9, 2023

faperta.unkhair.ac.id Universitas Khairun terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19, sebelumnya Rektor Unkhair telah mengeluarkan surat edaran nomor  325/UN44/HM.09/2020 tentang Kesiapsiagaan dini antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Antisipasi penyebaran virus di lingkungan kampus ini telah berlangsung lebih kurang 2 bulan, selama itu pula semua aktivitas kampus berlangsung di rumah atau Work From Home (WFH). Tidak mungkin selamanya pelayanan publik dilakukan pembatasan, berbagai keperluan layanan publik harus tetap berjalan.

Melalui rapat pimpinan, Universitas Khairun membuka wacana pelonggran pembatasan maksimal pelayanan publik dilingkungan Universitas Khairun, pembatasan maksimal pelayanan publik dilakukan dengan mempertimbangkan pegawai terlindungi dari penularan Covid-19  tapi layanan tetap bisa berjalan dengan baik. Pelayanan publik ini dimulai tanggal, 15 Juni 2020, semua pelayanan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dirumuskan oleh Gugus Tugas Mitigasi Covid-19 Universitas Khairun.

Untuk menjamin kinerja pegawai dalam pelayanan publik maka Rektor mengeluarkan surat edaran nomor 531/UN44/HM.09/2020 tentang Pengaturan sistem kerja pegawai di lingkungan Universitas Khairun dalam tatanan normal baru. Universitas Khairun melakukan pengaktifan kembali layanan publik dengan pembatasan mengacu pada Surat Edaran MenPANRB, No 58 Tahun 2020, soal Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan Tatanan Baru mulai 5 Juni 2020. Untuk itu, dilakukan perubahan sistem kerja agar dapat  beradaptasi terhadap tatanan kerja baru yang produktif sekaligus aman dari Covid-19.

Dalam pengaktifan kembali layanan publik ini, Universitas Khairun harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, selain itu  semua tata cara pelaksanaan pelayanan publik baik bidang akademik maupun non akademik harus diatur dalam satu protokol kesehatan, pengaturan ini disebabkan karena pelayanan publik paling banyak interaksi dan berkumpulnya orang yang memunculkan resiko sehingga perlu diantisipasi. Perlu juga upaya mitigasi dan kesiapan tempat pelayanan publik atau tempat kerja,  fasilitas pendukung digunakan seoptimal mungkin sehingga dapat  beradaptasi melalui perubahan pola hidup dan pola tatanan normal baru.

Guna mendukung tatanan normal baru di lingkungan Universitas Khairun dilakukanlah “Penyesuaian Sistem Kerja”. Pengaturan sistem kerja ini mengaturan secara selektif pegawai di lingkungan unit kerja. Semua tugas kedinasan dapat dilaksanakan dari kantor dan atau dari rumah/tempat tinggal dengan ketentuan jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor per hari paling banyak 50 (lima puluh) persen dari seluruh jumlah pegawai. Pembagian pegawai agar dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu. Ketentuan jumlah hari kerja per pegawai 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) hari bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah. Pengaturan secara selektif ini dimaksudkan untuk tidak membagi tugas/pekerjaan, melainkan terbatas pada pembagian personil pegawai semata, penyesuaian jam kerja baru juga untuk menghindari penumpukan orang,  jam pelayanan publik akan dimulai pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 15.00. Penggunaan layanan online diutamakan dibandingan dengan layanan langsung

Semua perubahan sistem kerja ini menyesuaikan dan memperhatika protokol kesehatan, sistem ini membuat organisasai bisa menemukan titik keseimbangan agar pegawai rentan tetap terlindungi dari kemungkinan penularan COVID-19 di sisi lain pelayanan publik tetap terlaksanan dengan baik. Untuk penentuan pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah dapt dilakukan pertimbangkan sesuai jenis pekerjaan, kompetensi pegawai, hasil evaluasi kinerja laporan disiplin pegawai, dan kondisi kesehatan, termasuk kondisi kesehatan keluarga apakah ada kemungkinan OTG, ODP, PDP atau bahkan positif Covid-19.

Selain itu juga ada kebijakan khusus bagi pegawai yang memiliki penyakit tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, kanker maupun penyakit bawaan lainnya yang rentan terhadap Covid-19, diarahkan untuk tetap bekerja dari rumah. Bagi pegawai yang mengalami sakit, semisal bersin-bersin, batuk, pilek, demam, dan memiliki riwayat interaksi dengan pihak/lingkungan yang terjangkit Covid19 diharuskan melapor kepada atasan langsung dan menghubungi Tim Gugus tugas Mitigasi Covid-19 Unkhai agar dapat melakukan karantina sendiri sebagai bentuk pencegahan.

Untuk mengatur pergerakan manusia di lingkungan kampus tetap terjaga, dengan baik, maka setiap orang wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak selama berada di lingkungan kampus. Prosedur Operasional Baku (POB) saat memasuki kawasan kampus Unkhair diatur dalam bentuk protocol kesehatan. Setiap pintu masuk terdapat pos jaga yang dikawal oleh petugas terlatih yang dilengkapi dengan alat scanning dan APD standar. Pegawai dengan suhu tubuh 37,5 derajat celcius keatas, tidak diperkenankan memasuki ruang kerja dan diimbau  untuk segera memeriksakan diri ke klinik Pratama Unkhair.

Yang perlu diperhatikan menuju tatanan normal baru adalah protokol persiapan menuju ke kantor diantaranya selalu mengenakan masker, membawa hand sanitizer atau sabun cuci tangan. Untuk menghindari penggunaan aksesoris seperti jam tangan atau perhiasan. Jika rambut panjang, ikat rambut ke arah belakang, atau gunakan penutup kepala, membawa bekal makan siang, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan sebisa mungkin hindari penggunaan transportasi umum dan selalu jaga jarak.

Sebelum memasuki ruang kerja wajib cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan suhu badan dengan thermo gun oleh petugas. Pegawai wajib memakai masker, bagi petugas front liner diimbau mengenakan faceshield. Ganti masker maksimal setelah 4 jam, segera ganti masker bila basah, dan pegawai wajib menjaga physical distancing. Selalu menjaga jarak aman dengan rekan kerja serta membiasakan tidak berjabat tangan dan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih di tempat kerja.

Tujuan penerapan protokol adalah mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Universitas Khairun dari risiko  Covid-19. Gugus tugas dan mitigasi Covid19 akan memberikan panduan bagi pegawai Unkhair dalam kaitannya dengan pencegahan  penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus mulai dari persiapan ke tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Informasi tentang protokol kesehatan sejak persiapan ke kantor sampai dengan pulang dari  kantor teruus disampaikan, media social kampus digunakan sebagai alat penyebaran informasi masa kini, berbagai materi disajikan dengan harapan mudah dimengerti. Slogan “Pakai masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak” terus disampaikan kepada Sivitas Akademika Unkhair.*Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.