faperta.unkhair.ac.id Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Maluku Utara telah menimbulkan keadaan tertentu pada penyelenggaraan Tri Dharma Perguran Tinggi, terutama aspek Pelaksanaan Pendidikan, sehingga perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan dini antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019), salah satunya dengan tindakan pengaturan kegiatan pembelajaran mahasiswa secara khusus di Lingkungan Kampus Universitas Khairun.
Informasi dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku Utara tentang perkembangan jumlah kasus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan Positif Covid-19 di Provinsi Maluku Utara yang telah meningkat, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa kesiapsiagaan dini antisipasi penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Khairun
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan, dengan ini Rektor Universitas Khairun menetapkan suatu keputusan tentang Perpanjangan Masa Kesiapsiagaan Dini Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Rektor dengan nomor: 410/UN44/HM.09/2020 Tentang Perpanjangan Masa Kesiapsiagaan Dini Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Khairun.
Sebelumnya Rektor Universitas Khairun Prof.Dr.Husen Alting,SH.MH, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 308/UN44/HM.09/2020 Tentang Imbauan Menghadapi Wabah Penyakit Corona Virus (Covid-19) tanggal, 3 Maret 2020 dan Surat Edaran Nomor: 325/UN44/HM.09/2020 Tentang Kesiapsiagaan dini antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) tanggal, 16 Maret 2020 dan surat edaran Nomor: 343/UN44/HM.09/2020 Tentang kebijakan bekerja dari rumah bagi tenaga kependidikan, tanggal, 23 Maret 2020. Ketiga surat yang dikeluarkan ini menunjukan keseriusan Unkhair menghadapai pandemi corona virus (COVID-19).
Dengan dikeluarkannya surat Keputusan Rektor Nomor : 410/UN44/HM.09/2020 Tentang Perpanjangan Masa Kesiapsiagaan Dini Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Khairun, dapat terlihat jelas pengaturan tentang proses perkuliahan sampai pada proses ujian akhir semester maupun ujian proposal dan ujian skripsi mahasiswa di lingkungan Universitas Khairun dalam masa pandemi corona virus ini.
Berikut Surat Keputusan Rektor Nomor : 410/UN44/HM.09/2020 Tentang Perpanjangan Masa Kesiapsiagaan Dini Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Universitas Khairun yang dapat kami bagikan :
Menimbang : dst. Mengingat : dst. Memperhatikan dst. MEMUTUSKAN :
Kesatu : Perpanjangan Masa Kesiapsiagaan Pencegahan Penyebaran Covid19 ditetapkan sampai dengan batas akhir semester genap tahun akademik 2019/2020.
Kedua : Dalam perpanjangan masa kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan hal-hal sebagai berikut;
- Proses perkuliahan dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan fasilitas Daring Universitas yang telah tersedia, atau media daring G-Classroom, Zoom US, WhatsApp, Surel dan media daring lainnya hingga berakhirnya semester genap tahun akademik 2019/2020 tanggal 17 Juli 2020;
- Diharapkan dosen dapat melakukan pemadatan proses perkuliahan secara daring sehingga dapat berakhir pada minggu ke tiga bulan Mei tanggal 22 Mei 2020;
- Ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilakukan secara daring
- Praktikum (laboratorium, bengkel, studio) yang tidak dapat dilakukan secara daring untuk sementara ditunda atau dapat diberikan penugasan yang relevan/ekuivalen
- Clinical Skill Lab (CSL), OSCE untuk sementara ditunda dan dapat dilakukan pada akhir semester atau jika keadaan harus dilaksanakan tetap menerapkan protokol kewaspadaan pencegahan Covid-19;
- Ujian proposal, hasil serta ujian akhir studi (Skripsi, Tesis) diharapkan dilakukan secara daring atau melalui tatap muka dengan menerapkan protokol kewaspadaan pencegahan Covid19;
- Proses penilaian atau evaluasi hasil pembelajaran mahasiswa dilakukan oleh dosen pengasuh mata kuliah dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19
- Proses tugas akhir mahasiswa (Skripsi) dapat dilakukan dengan cara penulisan artikel ilmiah yang direviuw oleh 3 (tiga) orang dosen (2 pembimbing dan 1 orang dosen yang ditetapkan program, studi) serta dipublikasi pada jurnal ilmiah minimal dilingkungan Universitas
Surat keputusan ini kami sampaikan kepada seluruh sivitas akademika Universitas Khairun dan Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (Ternate, 17 April 2020) dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Humas)
Surat Keptusan dapat di unduh di sini