
Aparatur sipil negara dilingkungan Universitas Khairun tidak bisa menambah waktu liburannya, ini disebabkan karena sesuai surat Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor : 2279/G.G3/TU/ 2018. Tentang pemantauan disiplin kehadiran setelah libur tahun baru 2019. Surat yang ditujukan kepada Pimpinan PTN dilingkungan Kemenristekdikti ini menginstrusikan dan menugaskan auditor/anggota SPI untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pada Perguruan Tinggi Negeri. Surat yang ditanda tangani oleh Inspektur Jenderal Prof. Dr. Jamal Wiwohono, SH. M.Hum ini memerintahkan seluruh staf di bawah kendali masing masing untuk hadir sebelum pukul 08.00 pada hari Rabu, 2 Januari 2019.
Ketua SPI Universitas Khairun, Karmila Ibrahim,SP.M.SI mengatakan anggotanya telah turun ke Fakultas dan semua Unit serta lembaga untuk memantau kehadiran para ASN dan Tenaga Kontrak, untuk absen diambil absensi elektronik dengan melibatkan bagian Kepegawaian Unkhair, lanjut Karmila, tugas kami untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN dan Tenaga Kontrak pada Universitas Khairun secara serentak mulai Pukul 09.00 dan dikoordinasikan oleh Inspektur wilayah II Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, laporan tersebut meluputi jumlah kehadiran pegawai, jumlah pegawai yang cuti serta jumlah pegawai tidak hadir tanpa keterangan, untuk laporan hasil pemantauan disampaikan kepada Pimpinan Universitas dengan tembusan kepada Sekertaris Jenderal Kemenristekdikdi dan Inspektorat Jenderal.
Dengan pemantauan ini dapat menegaskan bahwa waktu libur untuk ASN telah usai, diminta kepada semua ASN dan Tenaga Kontrak segera aktif kembali dan melakukan pekerjaannya sesuai tugas pokok masing masing. Untuk pemberian sanksi kepada ASN sendiri akan diberlakukan sesaui dengan aturan perundang undangan yang berlaku.