Diperbarui: 25 Jan 2026

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

KEBIJAKAN

  1. Permenristekdikti No.83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun
  2. Keputusan Menristekdikti No. 37 Tahun 2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unkhair
  3. Standar Pendidikan (Keputusan Rektor Unkhair Nomor 504/UN44/KR/2017)
  4. Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1980/UN44/OT.02/2022 tentang Rencana Strategis Universitas Khairun Tahun 2020-2024
  5. Peraturan Rektor Unkhair No. 04 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik
  6. Peraturan Rektor Unkhair No.270/UN.44/KR/2019 tentang Panduan Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Unkhair
  7. Keputusan Rektor Unkhair tentang Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Khairun
  8. Keputusan Dekan tentang Rencana Strategis Fakultas Pertanian Universitas Khairun Tahun 2020-2024 
  9. Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Pertanian 
  10. Pedoman Mutu Akademik Unkhair dan SOP Fakultas Pertanian (SK Dekan No.135/UN44.C4/MI.03/2022).

 

TATA PAMONG

Tata pamong, tata kelola, sistem kepemimpinan, dan kerjasama kriteria utama dalam akreditasi perguruan tinggi yang menjamin efektivitas pengorganisasian melalui prinsip kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Sistem ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik yang visioner.

Penyelenggaraan sistem tata pamong di Fakultas Pertanian dimaksudkan untuk memudahkan pencapaian visi, misi dan tujuan Fakultas Pertanian. Dalam rangka penyelenggaraan tata pamong yang efektif dan efisien, Fakultas Pertanian telah menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi dengan rincian tugas dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam RENSTRA Fakultas Pertanian 2022-2026 (SK Dekan Faperta UNKHAIR No:2254/UN44.C4/KR.01/2023). Fakultas Pertanian memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata pamong untuk mewujudkan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong, yang mencakup: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil.

.
 
 
Gambar Struktur Organisasi Fakultas Pertanian Universitas Khairun
 
 
Sistem dan pelaksanaan tata pamong dan tata kelola di Fakultas Pertanian Unkhair menganut lima prinsip yaitu: Kredibel, Transparan, Akuntabel, Bertanggung Jawab, dan Adil. Aspek-aspek yang dipenuhi Fakultas Pertanian Unkhair dalam melaksanakan tata kelola mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi berkelanjutan. Pelaksanaan tata pamong dan tata Kelola dengan memenuhi lima prinsip dan tujuh aspek memiliki tujuan untuk menjamin keberlanjutan dan pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) institusi.

 

Kredibilitas 

Pimpinan dan tata pamong Fakultas Pertanian Unkhair sangat kredibel, karena kepemimpinan dipilih secara demokratis melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Khairun tentang pemilihan Rektor dan Dekan dan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Dekan dalam Lingkungan Universitas Khaiurn. Untuk mendukung terlaksananya tata pamong dan tata Kelola di lingkungan Fakultas Pertanian Unkhair, maka dalam pemilihan Koordinator Program Studi (KPS) dan Kepala Labpratorium serta pejabat struktural lainnya dipilih sesuai dengan kompetensinya. Penilaian kompetensi seseorang diukur dari aspek kualitas, kemampuan, dan kekuatan membangun iklim kerja yang kondusif. Untuk pemilihan KPS, contohnya, seseorang yang dipilih harus memenuhi kriteria sebagai berikut: merupakan dosen tetap program studi, memiliki pengalaman akademik, telah memiliki jenjang jabatan akademik minimal Lektor.

Di bawah ini adalah mekanisme penjaringan Bakal Calon Dekan sebagai berikut:

  1. Penjaringan bakal calon Dekan, diawali dengan Senat Fakultas mengusulkan susunan Panitia Penjaringan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir.
  2. Panitia Penjaringan Bakal Calon Dekan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
  3. Panitia penjaringan Menyusun dan mengumumkan bakal calon dekan.
  4. Bakal calon dekan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah
  5. Panitia penjaringan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan kepada seluruh dosen di lingkungan Fakultas Pertanian
  6. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh PS atau Panitia Penjaringan
  7. Panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan
  8. Panitia penjaringan mengumumkan hasil seleksi administrasi
  9. Calon dekan yang telah memenuhi syarat administrasi tidak dapat mengundurkan diri
  10. Dalam hal bakaal calon dekan yang mendaftar belum memenuhi atau kurang dari dua orang, maka Panitia Penjaringan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon.
  11. Panitia Penjaringan mengusulkan paling sedikit dua calon dekan kepada Senat Fakultas
  12. Calon dekan menyampaikan program kerja di hadapan Rapat Senat Terbuka Fakultas
  13. Senat menyampaikan hasil penjaringan calon dekan kepada Rektor selambat-lambatnya 14 hari kerja seelum berakhirnya masa jabatan dekan.

Pemilihan Koordinator program studi juga dilakukan melalui mekanisme di atas, namun tanpa adanya pembentukan panitia penjaringan oleh Rektor.

 

Transparansi 

Fakultas Pertanian telah melaksanakan asas transparansi. Unsur pimpinan  dalam hal ini Dekan, Wakil Dekan, dan Koordinator PS senantiasa menyampaikan seluruh informasi menyangkut dengan pengelolaan akademik, kemahasiswaan, administrasi umum dan pengelolaan anggaran. Informasi-informasi tersebut disampaikan kepada seluruh sivitas akademika melalui rapat-rapat rutin pimpinan yang  dilakukan pada awal dan akhir semester. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan oleh koordinator program studi ke staf dosen dan tenaga kependidikan melalui rapat rutin di program studi yang diselenggarakan setiap 2 bulan sekali.

Selain disampaikan melalui rapat-rapat rutin, informasi-informasi mengenai pengelolaan akademik, kemahasiswaan dan administrasi umum juga disampaikan melalui website Fakultas Pertanian dan prodi-prodi. Hal ini untuk emmudahkan orang tua atau wali mahasiswa dan atau pihak yang terkait dapat mengakses informasi-informasi tersebut. Dekan dan para Wakil Dekan juga melakukan rapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa dan Himapro Fakultas Pertanian tentang program kerja tahunan mahasiswa Fakultas Pertanian. 

Penyusunan aggaran yang diperuntukkan bagi pengembangan Fakultas Pertanian dan prodi-prodi disusun dan dibahas melalui rapat kerja pimpinan di tingkat Fakultas. Kemudian hasil rapat tersebut dibawa ke rapat kerja di tingkat Universitas. Alokasi anggaran ke program-progran studi dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah mahassiwa per program studi, dosen, dan staf serta kebutuhan kegiatan akademik pada masing-masing program studi dengan berdasarkan data dari setiap program studi dilingkungan fakultas. Evaluasi terhadap program kerja dan sasaran yang telah dilaksanakan dilakukan pada akhir tahun. 

 

Akuntabilitas 

Fakultas Pertanian Universitas Khairun mengimplementasikan akuntabilitasnya melalui penyelenggaraan audit internal baik yang dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) maupun oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unkhair. Selain itu, audit juga dilakukan terhadap Fakultas Pertanian oleh pihak eksternal yaitu dari Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti, BPK, serta penilaian akreditasi oleh BAN-PT.

 

Bertanggung jawab 

Dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Pertanian Universitas Khairun sellau diawali dnegan perencanaan yang matang. Kegiatan-kegiatan berupa penyusunan jadwal mengajar; melakukan perjalanan dinas; mengikuti kegiatan di luar; pelaksanaan ujian semester, penyajian matakuliah akan dibelanjakan mahasiswa dan hasil belajar mahasiswa yang ditampilkan melalui media online SIMAK. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dari awal sampai akhir, dilakukan komunikasi yang intens dan pembahasan melalui rapat maupun pelaporan sebagai wujud tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. 

 

Adil 

Asas adil yang diterapkan dalam sistem tata pamong di Fakultas Pertanian meliputi:

a)   Penyediaan dana hibah penelitian secara merata untuk mendukung dosendi program studi yang melakukan kegiatan penelitian secara kompetitif.

b)      Pemberian penghargaan (reward) kepada civitas akademika Fakultas Pertanian, baik itu dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan yang berperan aktif dan berprestasi dalam kegiatan akademik. Dosen yang aktif dalam melaksanakan kegiatan akademik seperti mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal bereputasi Internasional akan diajukan ke Universitas melalui LPPM untuk mendapatkan penghargaan berupa insentif.

c)    Fakultas berupaya memberikan kesempatan bagi semua dosen dan tenaga kependidikan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan kualifikasi keilmuan.

d)      Dosen yang telah melakukan publikasi pada jurnal nacional terakreditasi sinta 1 dan 2 akan diberikan reward berupa insentif.

e)    Mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude atau sangat memuaskan dengan masa studi 4 tahun, diberi penghargaan berupa sertifikat dan penghargaan lainnya.

f)      Pemberian hukuman (punishment) diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang tidak aktif menjalankan tugas dalam bentuk tidak diberikan izin untuk studi lanjut atau surat rekomendasi akademis lainnya dari fakultas. Bagi dosen yang tidak melaksanakan tugas mengajar, maka tidak akan diberikan/dikurangi jam mengajar pada semester berikutnya, Dosen yang tidak memasukkan RPS mata kuliah yang diampuh pada semester berjalan maka SK mengajar tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan. Apabila dosen dan tenaga kependidikan tersebut tidak menjalankan tugasnya dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun tanpa alasan yang jelas, maka akan diajukan ke Universitas untuk memberikan peringatan hingga pemberian hukuman berupa penghentian pemberian gaji dan bahkan hingga pengusulan pemecatan

g)  Mahasiswa yang melakukan pelanggaran kode etik seperti melakukan tindakan yang bersifat anarkis dan mengganggu ketertiban dan keamanan umum akan diberikan hukuman dikeluarkan dari Universitas.

 

 

Penerapan sistem pengelolaan fungsional dan operasional Fakultas Pertanian meliputi :

 

Planning (perencanaan)

Fakultas Pertanian menyusun rencana kegiatan baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang dengan mengakomodir masukan-masukan dari program studi di lingkungan Fakultas Pertanian. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong program studi agar dapat melakukan pengembangan diri untuk mencapai visi dan misinya. Kegiatan utama yang direncanakan mencakup penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pembinaan kemahasiswaan, operasional dan pemeliharaan sarana dan infrastruktur, pembinaan dosen dan karyawan, serta pengembangan dan promosi fakultas. Di samping itu juga difokuskan pada rencana kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan website, pengembangan mutu dosen dan skill tenaga kependidikan. Mutu dosen dapat ditingkatkan antara lain dengan mendorong dosen untuk melanjutkan studi, menulis artikel dan mengikutiseminar/konferensi. Kegiatan tersebut diorganisir oleh Dekan dan dibantu oleh para Wakil Dekan serta staf administrasi. Kegiatan–kegiatan sebagaimana diuraikan di atas telah untuk pelaksanaannya dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap bagian, yaitu: bagian administrasi akademik, keuangan, kemahasiswaan, administrasi umum dan perlengkapan sertakegiatan perkuliahan di masing-masing PS. Dokumen SOPditandatangani oleh Dekan Fakultas Pertanian.

 

Organizing 

Pelaksanaan kegiatan di Fakultas Pertanian dijalankan oleh semua organ dalam lingkup Fakultas sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi. Organisasi dan Tata Kerja pada Fakultas Pertanian merujuk pada Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNKHAIR, sedangkan struktur organisasi dan tata kerja setiap kegiatan mengacu pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Setiap organ pada bagian alir struktur organisasi Fakultas Pertanian mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

Staffing 

Fakultas Pertanian mengimplementasikan sistem pendelegasian wewenang dan pembagian tugas kepada masing-masing program studi untuk mengurus manajemen pengelolaan program studi masing-masing. Hal ini ditujukan terutama pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perkuliahan, seminar dan ujian tugas akhir mahasiswa, pemilihan mahasiswa untuk program beasiswa, dan lain- lain. Civitas akademika dalam lingkup Fakultas Pertanian terlibat aktif baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam menyusun kebijakan. Pimpinan mendiskusikan dan mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan melalui rapat rutin pimpinan hingga rapat yang melibatkan mahasiswa.

 

Leading 

Pimpinan Fakultas Pertanian dalam hal ini Dekan dan wakil dekan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tridarma perguruan tinggi dari dosen serta kegiatan dari tenaga kependidikan. Untuk menjamin pencapaian visi dan misi fakultas, maka Dekan secara langsung memimpin kegiatan tridarma tersebut. Tim/panitia ad hoc yang dibentuk seperti panitia kurikulum, panitia ujian akhir, tim akreditasi, dan lain-lain diketuai oleh seorang ketua tim/panitia yang berasal dari dosen program studi dan dibantu oleh anggota tim/panitia yang berasal dari dosen ditambah staf administrasi dan dapat melibatkan mahasiswa.

 

Controlling 

Tim/panitia ad hoc dalam melaksanakan kegiatannya harus mempertanggung[1]jawabkannya kepada Dekan baik secara lisan pada rapat pleno fakultas, maupun secara tertulis melalui pelaporan kegiatan. Demikian pula dengan kegiatan kemahasiswaan yang dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa atau Himpunan Mahasiswa Program Studi dan dalam bentuk kepanitiaan lainnya dalam lingkup mahasiswa, maka harus membuat laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang disahkan oleh pihak yang berwenang dan kemudian diserahkan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

 

KEPEMIMPINAN 

Kepemimpinan Operasional

Dalam menjalankan kepimimpinannya, Dekan bersama seluruh unsur pimpinan fakultas menyusun kegiatan dan program kerja, beserta penganggarannya melalui suatu Rapat Kerja Tahunan. Program kerja tersebut dapat disesuaikan dengan Tridharma Perguruan Tinggi serta visi-misi Fakultas Pertanian. Pimpinan Fakultas selanjutnya mendelegasikan wewenang, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh program kerja pada seluruh program studi di lingkungan Fakultas Pertanian. Evaluasi program kerja dilakukan setiap rapat bulanan, triwulan dan atau rapat-rapat yang dianggap penting.

 

Kepemimpinan Organisasional

Kepemimpinan organisasional dapat dipercayakan kepada Koordinator Program Studi yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan Fakultas Pertanian sebagai atasan langsung. Guna menjamin keefektifan dan keefesienan kepemimpinan, maka Koordinator Program Studi memengaruhi, mengarahkan dan mengendalikan seluruh aktivitas sumber daya yang berjalan dilingkup Program Studi. Memastikanaktivitas dan kultur berasaskan aturan/norma, nilai, dan kode etik yang ditetapkan.

Kepemimpinan organisasional ini menciptakan lingkungan akademik yang kondusif demi pemberdayaan seluruh potensi yang dimiliki, di antaranya pengajar/dosen serta tenaga kependidikan. Unsur pimpinan fakultas menjadi ikon setiap pelaksanaan aktivitas yang telah terjadwalkan, seperti:

a.   Mengembangkan dan menyelenggarakan keilmuan dan teknologi melalui akses perpustakaan dan informasi terutama perkembangan teknologi terkini dan akan datang.

b.   Mendorong penelitian untuk pengembangan keilmuan terutama dosen dan tenaga kependidikan.

c.   Secara intens melaksanakan kegiatan PkM.

d.   Membina dan menyelenggarakan program kemahasiswaan.

e.   Pemberdayaan dan pengembangan karir individu.

 

Kepemimpinan Publik

UPPS Fakultas Pertanian terus berupaya membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan peran Program Studi dalam tataran lokal maupun nasional. Usaha yang dilakukan dalam pelaksanaan kepemimpinan publik seperti Pimpinan Fakultas (Dekan) terlibat dalam asosiasi yang relevan dengan bidang keilmuan seperti:

  1.       Sebagai ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur periode 2023-2025.
  2.       Sebagai ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia Komisi Daerah Maluku Utara.
  3.       Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha periode 2023-2027.

s  Selain Dekan, para Koordinator Program Studi dan dosen-dosen di lingkungan juga terlibat secara aktif dalam organisasi profesi yang relevan dengan PS masing-masing, sebagai pengurus pusat, daerah, amupun anggota aktif. 

 

SISTEM PENJAMIN MUTU 

Sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan mutu peserta didik Fakultas Pertanian dengan penyesuaian pada standar pendidikan nasional dan kurikulum perkuliahan.
  2. Menjamin pelayanan Tridharma PT (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat)
  3. Menghasilkan SDM edukatif, kreatif, dan inovatif di bidang pertanian. Tujuan penjaminan mutu ini bisa dicapai dengan mengarahkan seluruh komponen untuk mewujudkan VMTS Fakultas Pertanian yang mengacu kepada:
  1. Orientasi pemenuhan kepercayaan publik/pemangku kepentingan.
  2. Mengedepankan asas kepantasan dan kebenaran ilmiah.
  3. Kepekaan sosial yang tinggi.
  4.  Pengembangan kompetensi.

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian secara teknik dilakukan oleh SPMI Faperta yang ditetapkan oleh Dekan (SK Dekan Faperta UNKHAIR No: 1885/UN44.C4/MI.01/2022) dan menggunakan strategi sebagai berikut:

 

  1.      Melibatkan seluruh komponen (dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan) untuk aktif dan berperan serta pada setiap kegiatan penjaminan mutu.
  2.      Mengajak publik (profesional di bidang pertanian, praktisi dan pemerintah yang nantinya siap menerima lulusan) untuk berperan serta dalam kegiatan perencanaan, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu.
  3.      Secara berkala dan terstruktur melakukan pelatihan penjaminan mutu bagi dosen dan tenaga kependidikan.
  4.      Mensosialisasikan fungsi dan tujuan sistem penjaminan mutu Fakultas Pertanian kepada publik dan stakeholder terkait.
  5.      Semaksimal mungkin berusaha untuk mendapatkan dukungan dari Universitas.

 

KERJASAMA

Kerjasama yang dilakukan oleh UPPS Fakultas Pertanian di berbagai bidang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma PT. Hal tersebut dapat dicapai dengan diberlakukannya standar kerjasama. Standar Kerja Sama Fakultas Pertanian meliputi:

  1. Fakultas Pertanian menetapkan standar pengelolaan kerjasama yang merupakan kriteria minimal tentang lingkup, mitra serta persyaratan organisasi dan administrasinya, Pelaksanaan kerjasama dalam rangka mewujudkan pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di internal program studi dengan berbagai pihak.
  2. Fakultas Pertanian menetapkan kebijakan dalam usaha tata kelola serta evaluasi kerjasama yang efektif dan efisien.
  3. Fakultas Pertanian menetapkan lingkup kerjasama meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Fakultas Pertanian menetapkan mitra kerjasama seperti instansipemerintah, BUMN, swasta (industri pengolahan pangan dan hasil pertanian), dan LSM/NGO baik nasional maupun internasional yang mempunyai reputasi dan eksistensi yang baik.
  5. Fakultas Pertanian menetapkan proses pelaksanaan kerjasama yang diawali dengan MoU dan ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Kerjasama (Letter of Intent/LoI) yang bersifat operasional oleh unit kerja terkait. Setelah adanya standar, diperlukan strategi pencapaian kerjasama antara lain:
  6. Fakultas Pertanian merencanakan, menetapkan kerjasama melalui dokumen MoU.
  7. Fakultas Pertanian berkewajiban mengimplementasikan kriteria lingkup, mitra dan persyaratannya, organisasi dan administrasi, dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka mempermudah pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di lingkungan UPPS Fakultas Pertanian dengan berbagai pihak, terutama di bidang teknologi hasil pertanian.

Upaya kerjasama yang dilakukan oleh Fakultas Pertanian selama empat tahun berjalan ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan mutu perkuliahan bagi mahasiswa dan dosen.
  2. Meningkatkan SDM pengajar/dosen.
  3. Meningkatkan mutu kelembagaan melalui peningkatan tata kelola kelembagaan.
  4. Meningkatkan mutu tenaga kependidikan yang menunjang proses perkuliahan melalui layanan administrasi akademik bagi mahasiswa serta dosen.
  5. Memperluas jejaring kelembagaan UPPS Fakultas Pertanian baik regional maupun nasional.
  6. Memperluas jejaring kelembagaan UPPS Fakultas Pertanian baik regional maupun nasional. 

Adapun bidang kerjasama yang dikelola dan dikembangkan meliputi:

  1. Pendidikan
  2. Penelitian
  3. Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Bidang lainnya sebagai penunjang

Realisasi kerjasama pada bidang-bidang tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Pertanian setiap tahun, misalnya upaya membangun kerjasama di bidang pendidikan/pengajaran untuk peningkatan mutu akademik dosen dan mahasiswa, kerjasama antara lembaga melalui perluasan mitra kerjasama institusi dan peningkatan kapasitas penelitian