01 Oct 2026 Humas Berita Dibaca 32 kali

Audit Mutu Internal 2026: Program Studi Kehutanan FAPERTA Universitas Khairun Komitmen Tingkatkan Kualitas Akademik

Audit Mutu Internal 2026: Program Studi Kehutanan FAPERTA Universitas Khairun Komitmen Tingkatkan Kualitas Akademik

FAPERTA - Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Khairun, melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Jumat, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Khairun yang secara berkelanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan AMI menjadi salah satu instrumen penting bagi Program Studi Kehutanan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan sekaligus meninjau berbagai aspek tata kelola program studi. Melalui proses ini, program studi dapat melihat capaian yang telah diperoleh, memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang berlaku, serta mengidentifikasi berbagai kendala dan peluang yang masih dapat dikembangkan untuk meningkatkan mutu layanan akademik maupun nonakademik.

Proses audit dilaksanakan oleh dua auditor, yaitu Fiki Febrian Dwi Prasetya, S.Pd., M.Psi., Kons dan Faradisa Bachmid, SE., MM. Dalam pelaksanaannya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pendukung, melakukan klarifikasi dengan pengelola program studi, serta menelusuri berbagai bukti pelaksanaan kegiatan akademik dan pengelolaan program studi. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai tingkat keterlaksanaan standar mutu di Program Studi PBSI.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Kehutanan, Ibu Ir. Laswi Irmayanti, S.Hut., M.Si., IPM. bersama tim program studi turut memberikan berbagai dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan selama proses audit. Interaksi antara auditor dan pengelola program studi berlangsung sebagai bagian dari proses evaluasi yang terbuka dan konstruktif. Dengan pendekatan tersebut, AMI tidak hanya diarahkan untuk menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga mendorong program studi untuk memahami kondisi aktual dan menentukan langkah perbaikan yang tepat.

Hasil audit selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam menentukan tindak lanjut perbaikan melalui mekanisme PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Dengan demikian, setiap temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari proses audit dapat ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, hasil AMI diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi. Program Studi Kehutanan berkomitmen menjadikan temuan dan rekomendasi audit sebagai dasar untuk menyusun serta melaksanakan tindak lanjut secara terukur. Dengan cara ini, budaya mutu dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari praktik pengelolaan program studi dalam keseharian.

Melalui Audit Mutu Internal Tahun 2026, Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Khairun menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola akademik yang bermutu, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. AMI diharapkan tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga menjadi pijakan bagi program studi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dari waktu ke waktu.